Pilgub
Jateng 2018,* BECIK TUR NYENENGKE;
DASAR HUKUM UU NOMOR 10 TAHUN 2016; Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung;
Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung;
Gelombang I
|
=>
|
Pilkada Serentak 2015 pada
tanggal 9 Desember
2015 dengan 8 Provinsi dan 256 Kabupaten/ Kota
|
Gelombang II
|
=>
|
Pilkada Serentak 2017 pada tanggal 15 Februari 2017 dengan 7 Provinsi dan 94
Kabupaten/Kota
|
Gelombang III
|
=>
|
Pilkada Serentak Tahun 2018 –
Juni 2018 dengan
17 Provinsi dan 154 Kabupaten/ kota. Pada gelombang III ini, Jawa Tengah
melakukan Pilkada Pada Lingkup Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah,
Bupati dan Wakil Bupati ([6]: Banyumas, Temanggung, Kudus, Karanganyar,
Tegal, Magelang), Wali Kota dan Wakil Wali kota ([1]: Kota Tegal). Yang
dilakukan pada tanggal
27 Juni 2018.
|
Perlu kita ketahui bahwa Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat dimana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung. Dalam
demokrasi, rakyat merupakan aktor penting, dengan kata lain kesadaran demokrasi
dikatakan tinggi bilamana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu
juga tinggi. Sedangkan tingkat partisipasi masyarakat terkait pemilu:
PERAN PUBLIK TERHADAP PEMILU;
1. MEMASTIKAN
PILKADA BERJALAN & DILAKUKAN SECARA: JUJUR, ADIL, & DEMOKRATIS
2.
PARTISIPASI
POLITIK: PENGGUNAAN HAK PILIH, MENCIPTAKAN PROSES PILKADA YANG KREDIBEL
& BERSIH.
Sehingga dalam peranan ini, “PARTISIPASI MASYARAKAT
MENJADI PENTING UNTUK MENCIPTAKAN KUALITAS PILKADA”
TAHAPAN PILKADA SERENTAK 2018;
Sosialisasi kepada Masyarakat
|
14 Juni 2017 – 23 Juni 2018
|
Pembentukan PPK dan
PPS
|
12 Okt -11 Nop 2017
|
Pembentukan KPPS
|
3 April - 3 Juni 2018
|
Pendaftaran
Pemantau Pemilihan
|
12 Okt 2017 - 11 Juni 2018
|
Pemutakhiran Daftar
Pemilih (Penyusunan s.d. Penetapan DPT)
|
30 Des 2017 – 19 April 2018
|
Pendaftaran Pasangan Calon
|
8 – 10 Jan 2018
|
Penetapan Pasangan Calon
|
12 Februari 2018
|
Pengundian & Pengumuman Nomor Urut Paslon
|
13 Februari 2018
|
Masa Kampanye
|
15 Feb - 23 Juni 2018
|
Masa tenang dan
pembersihan alat peraga
|
24 - 26 Juni 2018
|
TAHAPAN PEMUTAKHIRAN
.
. . . . . . . Penyampaian DPS ke PPS Tgl 17 – 23 Maret 18 => Pengum & gapmas Tgl 24 Mart – 2 April 18 => Perbaikan DPS
Tgl 3 – 7 April 18
=> Rekap DPS perbaikan di PPS – diserahkan ke PPK 8 – 10 April 18 => DPS perbaikan di PPK – diser ke KPU K/K 11 – 12 April 18 => Rekap DPS perbaikan di K/K – ditetapkan DPT 13 – 19 April 18 => Penyampaian DPT ke PPS Tgl 20 – 29 April 18=> DPT
tingkat Provinsi
Tgl 20 – 21 April 18
=> DPT oleh PPS Tgl 29 April 18 – 27 Juni 2018.
[27 JUNI 2018; PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH SERTA
BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANYUMAS TAHUN 2018].
SYARAT
MENJADI PEMILIH; √. WNI, genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah
menikah, √. Terdaftar dalam Daftar Pemilih, √.
Tidak sedang terganggu jiwa / ingatannya, √. Tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, √.
Berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, √. Dalam hal
pemilih belum memiliki KTP Elektronik dapat menggunakan Surat Keterangan dari
Dinas kependudukan dan Catatan Sipil setempat, √.Tidak
sedang menjadi anggota TNI atau Polri. ►♦◄
APA ITU HOAX? [BERITA YANG SEOLAH– OLAH BENAR TAPI SEBENARNYA] BOHONG;
BENTUK
HOAX:
1. TULISAN
2. GAMBAR,
3. SUARA,
4. PERPADUAN TULISAN & GAMBAR,
5. PERPADUAN SUARA & GAMBAR.
MENGENALI HOAX
ü
Sumber berita/informasinya
tidak jelas.
ü
Foto maupun video dalam
informasi/berita tersebut merupakan rekayasa atau foto maupun video tidak
sesuai dengan isi berita.
|
ü
Biasanya menggunakan
kalimat provokatif.
ü
Biasanya mengandung unsur politik dan SARA.
ü
Tidak diberitakan media
arus utama (koran, majalah, televisi maupun portal berita).
ü
Too Good to be True (terlalu sempurna untuk terjadi).
ü
Too Bad to be True
(terlalu mengerikan untuk jadi kenyataan).
|
BAHAYA HOAX BAGI PEMILU, INDIVIDU ATAU KELOMPOK; yang menyebar hoax
dalam Pemilu bertujuan untuk: 1. Merusak
kredibilitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu, 2. Merusak kredibilitas dan
integritas peserta pemilu/kandidat tertentu, 3. Merusak rasionalitas pemilih.
3.Black Campaign. PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN PEMILU DALAM MELAWAN HOAX
TIPS MENJADI PEMILIH CERDAS
|
|
• Pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih
• Kenali Calonmu
• Ketahui Program, Visi dan Misi Calon
|
• Cermati rekam
jejak Calon
• Diskusikan dengan berbagai unsurmasyarakat
• Pastikan Suaramu diberikan secara “Sah”
|
BAGAIMANA ANGGOTA KARANG TARUNA DENGAN PEMILU**
Karang Taruna Kusuma Bhakti Kecamatan Sumpiuh baik PENGURUS ataupun
ANGGOTANYA ikut berperan aktif dalam kegiatan Pesta Demokrasi, terbukti dari
beberapa Pengurus maupun Anggota aktif disetiap Desa/ Kelurahan di Wilayah
Kecamatan Sumpiuh ikut serta sebagai Penyelenggara Pemilu dari Mulai PPK,
PANWAS, PPS, PPL, PPDP dan KPPS bahkan dari sebagaian yang lainnya aktif
sebagai Tim Sukses/ Kemenangan para Paslon. Melihat dan Menyadari hal tersebut,
maka para pemuda yang tergabung dalam Karang Taruna membangun Optimisme Publik
terkait suksesnya pelaksanaan Pilkada dan tentunya atas dasar kebutuhan yang
dapat dikatakan fundamental dalam
membangun tatanan masyarakat yang demokrasi
sekalipun Karang Taruna Kusuma Bhakti Kecamatan Sumpiuh tidak memiliki aviliasi
dengan para peserta kontestasi pilkada dengan arti lain Karang Tarua secara
Organisasi memberi kebebasan dalam menentukan pilihannya dan diharapkan pula
bisa membatu masyarakat secara umum guna meningkatkan optimismenya dalam
menyuarakan hak Demokrasinya.
Kemah Pemimpin Muda (KPM) untuk
Pilkada
Pada kesempatan kali ini pada Tanggal 5-6 Mei 2018, Karang Taruna
Kusuma Bhakti Kecamatan Sumpiuh turut mengirimkan Anggotanya guna mengikuti
Acara Kemah Pemimpin Muda (KPM) untuk Pilkada berintegritas, sesuai undangan
yang disampaikan oleh ketua Karang Taruna Kabupaten Banyumas dari KPU Kab.
Banyumas no. 327/PP.08.3-5d/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 20 April 2018 bersama
dengan Organisasi Kepemudaan lainnya yang bertempat di Wanawisata Baturraden.
Dari kegiatan ini, Karang Taruna mengirim peserta atas nama (WAWAN SETYANTO: Karang Taruna
Kecamatan Sumpiuh, ANDRI PAMUNGKAS: Purwokerto Timur, SHOFA ALWI RAMADHANI: Kemranjen, RASITO:
Wangon, ANDIKA FEBRIANTO: Wangon) kegiatan
tersebut yang digagas oleh KPUD Kabupaten Banyumas, secara umum bertujuan untuk:
1. Terbentuknya Pemilih Pemula/ Pemilih Muda yang memiliki pemahaman dan
Kesadaran tentang penyelenggaraan PILKADA
yang berintegritas, 2. Terwujudnya partisipasi pemilih melalui kehadiran
pemilih di TPS sebesar 77,5 % di Kabupaten Banyumas. Adapun jenis kegiatan yang
diagendakan: 1). Dialog Pemilu Yang Berintegritas dengan KPU RI, 2). Deklarasi
Pemuda Banyumas untuk Pilkada berintegritas, 3). Game dan Lomba Kepemiluan.
Ket:
|
|
*
|
Sumber Asli:
Bahan Sosialisasi PPK Kec. Sumpiuh
(disalin ulang
Seperlunya)
|
**
|
Imbuhan Penulis:
Ahmad Mukhlasin dan Wawan Setyanto
Akun FB:
https://web.facebook.com/profile.php?id=100001436050268
|